Penggerak Ekonomi Desa Menuju Kemandirian
Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) merupakan lembaga usaha yang dibentuk oleh pemerintah desa bersama masyarakat untuk mengelola potensi lokal secara produktif. Kehadiran BUMDesa tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat Pendapatan Asli Desa (PADes). Pengelolaan BUMDesa di Indonesia memiliki dasar hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.