Desa Gunung Tiga

Kec. Batanghari Nuban, Kab. Lampung Timur
Prov. Lampung

Loading

Desa Gunung Tiga

Hari Libur Nasional

Hari Raya Waisak

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Menuju Desa Cerdas & Digital

PELAYANAN SURAT SECARA ONLINE DAPAT MELALUI CALL CENTER DESA

BUMEI TUWAH BEPADAN SEMAKIN BERJAYA

Info
Selamat datang di Desa Cerdas Desa Gunung Tiga Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung

Berita Desa

Komentar Terbaru

**Musrenbang Desa** (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) tahun berikutnya. Musrenbang ini menjadi wadah partisipatif bagi masyarakat desa untuk berperan serta dalam proses perencanaan pembangunan yang lebih inklusif dan sesuai dengan kebutuhan serta potensi desa.

### Tahapan Pelaksanaan Musrenbang Desa

1. **Persiapan**
   - Pembentukan panitia pelaksana Musrenbang Desa oleh Pemerintah Desa.
   - Mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, perwakilan kelompok perempuan, pemuda, petani, nelayan, dan kelompok rentan lainnya.
   - Pengumpulan data dan informasi terkait kondisi desa saat ini, serta hasil Musrenbang tahun sebelumnya.

2. **Pelaksanaan Musrenbang Desa**
   - **Pembukaan**: Musyawarah dibuka oleh Kepala Desa atau pimpinan musyawarah, dengan sambutan dan pengarahan mengenai tujuan dan pentingnya Musrenbang Desa.
   - **Pemaparan Rencana dan Prioritas**: Kepala Desa atau Sekretaris Desa memaparkan rancangan RKP Desa, termasuk pencapaian tahun sebelumnya dan rencana prioritas tahun mendatang.
   - **Diskusi Kelompok**: Peserta dibagi ke dalam kelompok-kelompok kerja sesuai bidang (misalnya: ekonomi, sosial budaya, infrastruktur, lingkungan) untuk mendiskusikan usulan-usulan pembangunan.
   - **Pleno dan Kesepakatan**: Setiap kelompok mempresentasikan hasil diskusinya, yang kemudian dibahas dalam pleno untuk mencapai kesepakatan bersama terkait prioritas pembangunan.

3. **Perumusan Hasil dan Rekomendasi**
   - Menyusun daftar usulan prioritas pembangunan yang akan dimasukkan ke dalam RKP Desa.
   - Penyusunan dokumen hasil Musrenbang Desa yang mencakup semua keputusan dan kesepakatan yang telah dicapai.

4. **Pengesahan dan Tindak Lanjut**
   - Hasil Musrenbang Desa dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh semua pihak yang hadir.
   - Pemerintah Desa menyampaikan hasil Musrenbang Desa ke tingkat kecamatan untuk dibahas lebih lanjut dalam Musrenbang Kecamatan.
   - Mengintegrasikan hasil Musrenbang Desa ke dalam RKP Desa dan APB Desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).

### Tujuan Musrenbang Desa

- Mengidentifikasi dan memprioritaskan kebutuhan pembangunan di desa berdasarkan aspirasi masyarakat.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.
- Memastikan alokasi anggaran desa yang tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.
- Menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

### Manfaat Musrenbang Desa

- Memberdayakan masyarakat desa untuk aktif berpartisipasi dalam pembangunan desanya.
- Mendorong pemanfaatan potensi dan sumber daya lokal.
- Mengoptimalkan penggunaan dana desa dan sumber daya lainnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Dengan pelaksanaan Musrenbang Desa yang efektif, diharapkan pembangunan di tingkat desa dapat lebih tepat sasaran, partisipatif, dan berkelanjutan, sehingga memberikan dampak yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat desa.

**Musrenbang Desa** (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) tahun berikutnya. Musrenbang ini menjadi wadah partisipatif bagi masyarakat desa untuk berperan serta dalam proses perencanaan pembangunan yang lebih inklusif dan sesuai dengan kebutuhan serta potensi desa.

### Tahapan Pelaksanaan Musrenbang Desa

1. **Persiapan**
   - Pembentukan panitia pelaksana Musrenbang Desa oleh Pemerintah Desa.
   - Mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, perwakilan kelompok perempuan, pemuda, petani, nelayan, dan kelompok rentan lainnya.
   - Pengumpulan data dan informasi terkait kondisi desa saat ini, serta hasil Musrenbang tahun sebelumnya.

2. **Pelaksanaan Musrenbang Desa**
   - **Pembukaan**: Musyawarah dibuka oleh Kepala Desa atau pimpinan musyawarah, dengan sambutan dan pengarahan mengenai tujuan dan pentingnya Musrenbang Desa.
   - **Pemaparan Rencana dan Prioritas**: Kepala Desa atau Sekretaris Desa memaparkan rancangan RKP Desa, termasuk pencapaian tahun sebelumnya dan rencana prioritas tahun mendatang.
   - **Diskusi Kelompok**: Peserta dibagi ke dalam kelompok-kelompok kerja sesuai bidang (misalnya: ekonomi, sosial budaya, infrastruktur, lingkungan) untuk mendiskusikan usulan-usulan pembangunan.
   - **Pleno dan Kesepakatan**: Setiap kelompok mempresentasikan hasil diskusinya, yang kemudian dibahas dalam pleno untuk mencapai kesepakatan bersama terkait prioritas pembangunan.

3. **Perumusan Hasil dan Rekomendasi**
   - Menyusun daftar usulan prioritas pembangunan yang akan dimasukkan ke dalam RKP Desa.
   - Penyusunan dokumen hasil Musrenbang Desa yang mencakup semua keputusan dan kesepakatan yang telah dicapai.

4. **Pengesahan dan Tindak Lanjut**
   - Hasil Musrenbang Desa dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh semua pihak yang hadir.
   - Pemerintah Desa menyampaikan hasil Musrenbang Desa ke tingkat kecamatan untuk dibahas lebih lanjut dalam Musrenbang Kecamatan.
   - Mengintegrasikan hasil Musrenbang Desa ke dalam RKP Desa dan APB Desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).

### Tujuan Musrenbang Desa

- Mengidentifikasi dan memprioritaskan kebutuhan pembangunan di desa berdasarkan aspirasi masyarakat.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.
- Memastikan alokasi anggaran desa yang tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.
- Menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

### Manfaat Musrenbang Desa

- Memberdayakan masyarakat desa untuk aktif berpartisipasi dalam pembangunan desanya.
- Mendorong pemanfaatan potensi dan sumber daya lokal.
- Mengoptimalkan penggunaan dana desa dan sumber daya lainnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Dengan pelaksanaan Musrenbang Desa yang efektif, diharapkan pembangunan di tingkat desa dapat lebih tepat sasaran, partisipatif, dan berkelanjutan, sehingga memberikan dampak yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

51

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI51penduduk

40

PEREMPUAN

PEREMPUAN40penduduk

91

TOTAL

TOTAL91penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa Gunung Tiga untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa Gunung Tiga

Kepala Desa

H Helmi , HS

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

ENDAR GUSTONI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

WAHYUDI, S.AP

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

Ali Imron

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

Andre Basit

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Tata Usaha

Fajar Nawawi

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

Mujiono

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perncanaan

Supendi

Tidak Ada di Kantor

Kadus I

BAHIRI

Tidak Ada di Kantor

Kadus II

Riko Andika

Tidak Ada di Kantor

Kadus III

Angga Okta Reza

Tidak Ada di Kantor

Kadus IV

Edi Suwarno

Tidak Ada di Kantor

Kadus V

APRIYANTO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

17

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Balai Desa 3D
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 09:00:00 13:00:00
Selasa 09:00:00 13:00:00
Rabu 09:00:00 16:00:00
Kamis 09:00:00 16:00:00
Jumat 08:30:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Prakiraan Cuaca
Gagal menampilkan data.

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
05-05-2025 jam 14:08:08
Shakemap
1.36 LU ; 118.03 BT
Magnitude 3.9
Kedalaman 12 km
Pusat gempa berada di darat 106 km Tenggara Berau
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan II - III Kecamatan Talisayan
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 153
Kemarin : 232
Total Pengunjung : 18.761
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.222.22.193
Browser : Mozilla 5.0
Balai Desa 3D
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 09:00:00 13:00:00
Selasa 09:00:00 13:00:00
Rabu 09:00:00 16:00:00
Kamis 09:00:00 16:00:00
Jumat 08:30:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Prakiraan Cuaca
Gagal menampilkan data.

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
05-05-2025 jam 14:08:08
Shakemap
1.36 LU ; 118.03 BT
Magnitude 3.9
Kedalaman 12 km
Pusat gempa berada di darat 106 km Tenggara Berau
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan II - III Kecamatan Talisayan
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 153
Kemarin : 232
Total Pengunjung : 18.761
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.222.22.193
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 640.193.000,00Rp. 640.193.000,00

100%

APBDesa 2024 Pendapatan

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 640.193.000,00Rp. 640.193.000,00

100%
Pemerintah Desa Gunung Tiga

H Helmi , HS

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

ENDAR GUSTONI

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

WAHYUDI, S.AP

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

Ali Imron

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

Andre Basit

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

Fajar Nawawi

Kaur Umum dan Tata Usaha
Tidak Ada di Kantor

Mujiono

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

Supendi

Kaur Perncanaan
Tidak Ada di Kantor

BAHIRI

Kadus I
Tidak Ada di Kantor

Riko Andika

Kadus II
Tidak Ada di Kantor

Angga Okta Reza

Kadus III
Tidak Ada di Kantor

Edi Suwarno

Kadus IV
Tidak Ada di Kantor

APRIYANTO

Kadus V
Tidak Ada di Kantor