Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023.
Dana Desa diprioritaskan untuk:
- Pembangunan Desa:
- pemenuhan kebutuhan dasar;
- pembangunan sarana dan prasarana Desa;
- pengembangan potensi ekonomi lokal; dan
- pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
- Pemberdayaan Masyarakat Desa:
- penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat;
- penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa;
- pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa;
- pengembangan seni budaya lokal; dan
- penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.